Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh masyarakat untuk memahami lebih jauh perusahaan Fintech (Teknologi Finansial). OJK menegaskan Fintech ini bukan lembaga jasa keuangan sehingga jika ada perusahaan Fintech bangkrut, tidak tahu siapa yang menjamin dananya.
"OJK masuk dan mengawasi perusahaan Fintech semata-mata demi perlindungan konsumen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Ia juga mengatakan, bunga yang ditawarkan melalui Fintech tersebut cukup besar baik dari bunga pinjaman maupun bunga simpanannya.
Dalam diskusi yang digelar Radio Pas FM, Wimboh menuturkan perlu diwaspadai bila berhubungan dengan Fintech karena menurut Wimboh bunga tinggi khusus pinjaman ini mencekik.
"Fintech bunganya sampai di atas 18 persen. Seharusnya transparan agar masyarakat tidak dibohongi," kata Wimboh di Free Function Hall Hotel Ibis, Jakarta, belum lama ini.
Berkaitan dengan hal itu, OJK bertugas mengedukasi dan perlindungan konsumen agar produk Fintech ini fairness tidak mencekik. Risiko jika terjadi default ditanggung pemberi pinjaman, bukan OJK yang bertanggung jawab. OJK tidak bertanggung jawab bahkan jika bangkrut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah