Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 akan jatuh pada 31 Maret 2018.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 paling lambat 31 Maret 2018 dan SPT Tahunan Badan, Tahun Pajak 2017 paling lambat 30 April 2018," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Spectaxcular 2018 di Yogyakarta, Minggu.
Dalam acara yang digelar oleh Kanwil DJP DIY bersama lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) itu, Lucas berharap masyarakat menyampaikan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet. "Sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," kata dia.
Lucas juga mendorong wajib pajak memanfaatkan fasilitas e-filing yang memungkinkan penyampaian SPT lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: