Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah yang ikut menjadi demonstran memprotes eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada Selasa (20/3/2018) pagi mengatakan Kerjaan Arab Saudi tidak patuhi tata krama internasional.
"Presiden Indonesia sudah dua kali mengirimkan surat kepada Kerjaan Arab Saudi agar Zaini dibebaskan dari hukuman mati tetapi tidak dianggap," kata Anis Hidayah.
Sepanjang 2011 hingga 2014 pihak Indonesia juga melakukan banding dan meminta dilakukan investigasi ulang atas kasus tersebut, namun tidak membuahkan hasil.
Selain itu Kerjaan Arab Saudi juga tidak memberikan surat pemberitahuan mengenai eksekusi atau memberikan "Mandatory Consular Notification" kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.
Oleh sebab itu dia menilai Arab Saudi telah melanggar prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak menyampaikan mengenai eksekusi tersebut.
"Mereka tidak mau mendengarkan orang lain, mereka hanya mau mendengarkan dirinya sendiri," kata dia.
Zaini, TKI asal Bangkalan, Madura dieksekusi mati pada Minggu (11/3) pukul 11.30 waktu Arab Saudi.
Menurut pengakuannya kepada KJRI Jedah pada 2009 dia dipaksa untuk mengakui pembunuhan terhadap majikannya padahal dia tidak melakukannya.
Selama masa penyidikan Zaini mengaku mendapat tekanan dari polisi Arab Saudi dan penerjemah.
Para demonstran yang terdiri dari beberapa lembaga seperti Migrant Care, HRWG, Jaringan Buruh Migran dan Serikat Buruh Migran Indonesia berkumpul di Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memprotes eksekusi mati TKI di sana. Mereka menggunakan baju hitam sebagai simbol berduka.
Saat ini ada 21 TKI di Arab Saudi yang sedang menunggu eksekusi mati. Mereka berharap tidak ada lagi TKI yang dieksekusi mati di negara manapun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: