Masih maraknya kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa dikenal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW), membuat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) harus melakukan edukasi dan literasi bagi masyarakat Indonesia agar bisa bekerja di luar negeri tanpa diintimidasi atau mengalami masalah saat berada di negara tujuan untuk bekerja.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan ada empat upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat calo penyalur pekerja migran ilegal.
Keempat langkah yang dilakukan secara pararel itu meliputi sosialisasi yang dilakukan secara masif yang harus dilakukan setiap instansi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kemudian diseminasi informasi aktif yang harus dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemberangkatan pekerja migran resmi yang difasilitasi oleh negara.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kepesertaan Pekerja Informal BPJamsostek Tumbuh 69,04% di 2022
"Ketiga, ada pencegahan yang progresif, ini merupakan hal penting," tegas Benny Ramdhani saat Sosialisasi BP2MI dan Halalbihalal: Penguatan Jurnalistik tentang Literasi terhadap Pekerja Migran Indonesia, yang digelar Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Jabar dan BP2MI di Hotel Asrilia Kota Bandung, Jumat sore (12/5/2023).
Selanjutnya, yang keempat adalah adanya penegakan hukum yang revolutif. Ia menegaskan bahwa soal hukum ini masih lemah.
"Nah, ini yang masih lemah. Contoh tadi Nur Baeti (calo pelaku penyalur tenaga migran ilegal) hanya dihukum empat tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nur Baeti itu ikan teri,” ungkapnya
Benny mengungkapkan, pada proses hukum para pelaku calo penyalur pekerja migran ilegal, selalu ada perbedaan presepsi mengenai TPPO antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak maksimal.
“Jadi kesepahaman pasal dan penggunaan Undang-Undang ini juga penting bagi penegak hukum, tapi pendekatan multidoors, ini yang ditawarkan BP2MI,” katanya.
BP2MI tidak ingin hanya hukuman yang sesuai dengan pasal TPPO saja yang diterima oleh para pelaku, namun juga terkait masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia berharap, empat faktor tersebut dapat menjadi komitmen semua pihak dalam memberantas sindikat TPPO.
“Kami tidak ingin hanya memenjarakan fisik mereka melalui undang-undang TPPO, 15 tahuin penjara, Rp15 miliar ganti ruginya, tapi juga Undang-undang TPPU-nya. Agar seluruh harta kekayaan yang dihasilkan dari bisnis kotor disita oleh negara,” ungkapnya.
Kadisnakertrans Provinsi Jabar, Taufik Garsadi menjelaskan kasus TPPO yang melibatkan sembilan warga Jawa Barat di Myanmar menjadi cambuk bagi Disnakertrans Jabar untuk terus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Untuk itu, sosialisasi masif akan dilakukan ke seluruh kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
"Berkaca dari kasus terakhir PMI di Myanmar, itu korbannya berpendidikan, yang artinya pengetahuan tentang bekerja ke luar negeri masih minim literasinya," ungkapnya.
Menyikapi kasus PMI di Myanmar, Taufik memastikan Pemprov Jabar sudah melakukan penanganan dengan melibatkan stakeholder lainnya.
"Kejadian TPPO Myanmar itu, saya bersyukur saat dapat info viral, saya langsung koordinasi dengan BP2MI, Kemenlu meski lewat Zoom. Sembilan orang dengan BP2MI, dan langsung koordinasi dengan Kadis Indramayu, ada tiga orang. Dari kami antisipasinya ada dua sekarang seperti disampaikan Pak Benny itu sosialisasi, lalu memastikan mempermudah berbagai cara berangkat ke luar negeri," jelasnya.
Menurutnya, kasus di Myanmar, mereka bekerja di daerah konflik tanpa prosedur itu bahaya.
"Sangat bahaya kalau bekerja di luar negeri tanpa syarat dan minim literasi. Kami berharap, masyarakat menempuh jalur resmi dalam pemberangkatan menjadi PMI. Dengan masih banyaknya masyarakat jadi korban TPPO, berarti masyarakat banyak yang teriming-imingi, hampir sebagian besar ini diimingi calo dengan janji gaji besar dan fasilitas enak, itu salah besar," jelasnya.
Taufik menegaskan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mempunyai Perda Perlindungan terhadap PMI.
"Karena kami pemerintah daerah, tak hanya Disnaker, alhamdulillah kami mendorong membuat Perda Migran Indonesia tahun 2021 lalu. Ini solusi untuk menangani masalah PMI di Jabar," katanya.
Diakuinya, dengan kekuatan SDM dan anggaran, Pemprov Jabar membentuk operasional untuk melayani pekerja migran.
"Kami melayani calon PMI secara online melalui LTSA, bisa mengoordinasi LTSA dengan melibatkan dinas dan lembaga terkait dalam menyelesaikan administrasi dan membantu menyelesaikan masalah calon PMI, " terangnya.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat mempunyai program siju, di mana program ini menggunakan teknologi canggih.
"Progrm ini kami dapat hibah akan mudah mengakses calon PMI-nya secara online," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti
Advertisement