Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jelang Iduladha, 190 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Batam

Jelang Iduladha, 190 PMI Dideportasi dari Malaysia ke Batam Kredit Foto: Dok.KJRI
Warta Ekonomi, Batam -

Warta Ekonomi, Batam - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memulangkan 190 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau.

Ratusan WNI/PMI dipulangkan dalam dua tahap, setelah menjalani penahanan di sejumlah Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia akibat persoalan dokumen dan pelanggaran hukum keimigrasian. 

Pemulangan tahap pertama dilakukan pada 22 Mei 2026 dengan memberangkatkan 150 WNI/PMI dari Pelabuhan Pasir Gudang menggunakan kapal feri MDM Express 2 menuju Pelabuhan Batam Center. Sementara tahap kedua dilaksanakan pada 25 Mei 2026 dengan memulangkan 40 WNI/PMI melalui Pelabuhan Stulang Laut menggunakan kapal feri Citra Legacy 5.

Para WNI sebelumnya, telah ditahan di tiga depot imigrasi berbeda, yakni DTI Kemayan, Pahang sebanyak 68 orang, DTI Pekan Nenas, Johor sebanyak 92 orang, serta DTI Lenggeng, Negeri Sembilan sebanyak 30 orang.

Pemulangan ini menjadi bukti tegas kehadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri sekaligus peringatan keras bagi calon pekerja migran agar tidak berangkat secara ilegal.

KJRI Johor Bahru, Sigit W, menegaskan bahwa pelindungan WNI bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya di luar negeri.

“Pelaksanaan fungsi pelindungan bukan hanya pemenuhan prosedural kekonsuleran semata, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelindungan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan bagi setiap warga negara Indonesia di luar negeri,” tegasnya.

KJRI Johor Bahru merinci, dari total 190 deportan tersebut terdiri atas 131 laki-laki dan 51 perempuan. Selain itu terdapat kelompok rentan yakni 4 lansia dan 4 anak-anak yang mendapat pendampingan khusus dari Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) KJRI Johor Bahru.

Dalam proses pemulangan kali ini, sebanyak 117 WNI/PMI diketahui tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah sehingga harus dipulangkan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan KJRI Johor Bahru.

Kondisi tersebut kembali memperlihatkan tingginya risiko bekerja secara nonprosedural di Malaysia. Banyak PMI akhirnya harus berhadapan dengan aparat imigrasi, penahanan, deportasi hingga kehilangan dokumen resmi.

Karena itu, KJRI Johor Bahru kembali mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal ke luar negeri.

“Kami mengimbau seluruh calon PMI agar mematuhi hukum dan menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di Malaysia agar terhindar dari masalah hukum, penahanan hingga deportasi,” ujar Sigit, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/26).

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 2.497 WNI/PMI dari Malaysia. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya kasus pekerja migran Indonesia nonprosedural yang terjerat persoalan keimigrasian di negeri jiran.

Keberhasilan pemulangan ribuan WNI tersebut terlaksana berkat sinergi lintas instansi antara KJRI Johor Bahru dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), BP3MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bea Cukai, Balai Kekarantinaan Kesehatan hingga aparat Kepolisian RI.

KJRI Johor Bahru memastikan komitmennya akan terus berada di garis depan dalam memberikan pelindungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di Malaysia, terutama menjelang momentum besar keagamaan seperti Iduladha.

Penulis : Romus Panca

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Romus Panca
Editor: Annisa Nurfitri