Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Monitor Layanan SIM Umum di Polres Bantul

Kemenhub Monitor Layanan SIM Umum di Polres Bantul Kredit Foto: Polri.go.id
Warta Ekonomi, Bantul -

Cris Kuntadi selaku Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan meninjau layanan pembuatan SIM A umum di Kepolisian Resor Bantul, DIY, Sabtu (24/3/2018).

Cris Kuntadi di Polres Bantul mengatakan bahwa tinjauan tersebut menindaklanjuti Permehbub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mewajibkan pengemudi angkutan umum harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum.

"Ada aturan yang kami Kemenhub keluarkan, yaitu Permenhub 108/2017 dan itu suatu keharusan karena yang namanya angkutan umum itu harus memenuhi segala aturan-aturan. Apa itu? Misalnya, SIM-nya adalah harus SIM A umum," tuturnya.

Menurut dia, pengemudi angkutan umum, termasuk angkutan "online" yang saat ini tumbuh harus punya SIM A umum. Untuk memperoleh SIM itu, harus melewati ujian lebih ketat, terutama dalam hal menjaga keselamatan penumpang tersebut.

"Bedanya angkutan pribadi dengan angkutan umum itu, kalau umum 'kan membawa orang lain dengan membayar, ada sih yang mengajak teman, namun kalau membayar, itu 'kan berarti sudah angkutan umum, berarti harus mengikuti aturan," ungkapnya.

Dalam perkembangannya, implementasi aturan itu diakui ada keberatan, terutama dari pengemudi taksi "online". Oleh sebab itu, Kemenhub juga mengambil kebijakan mempermudah pembuatan SIM A umum dengan memberikan subsidi.

Oleh karena itu, pihaknya tidak sekadar membuat aturan, tetapi ingin fasilitasi, memberi kemudahan kepada para sopir taksi "online" supaya mereka mengikuti aturan. Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian menyelenggarakan program pembuatan SIM A umum dengan biaya jauh lebih murah. Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno yang mendampingi Kemenhub mengatakan bahwa biaya penerbitan SIM A umum mulai dari awal sampai akhir di Satpas Polres normalnya sebesar Rp120 ribu.

"Itu normalnya, tetapi program itu total biayanya jauh lebih rendah daripada Rp120 ribu, padahal biaya macam-macam, jadi kalau sudah cakap mengendarai mobil, kemudian kesehatan dan segala macam dipenuhi, kami memberikan kemudahan dengan biaya murah," ujar Cris Kuntadi.

Dengan demikian, lanjut dia, dengan program fasilitasi dan kemudahan pembuatan SIM A umum di Polres Bantul secara kolektif itu, bagi pengemudi taksi "online" tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan SIM A umum.

"Program ini se-Indonesia, semua kota-kota serentak melaksanakan SIM A umum untuk memudahkan mereka dalam mengurus. Sebelumnya mereka demo, mereka menolak. Setelah ini, tidak ada alasan menolak," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: