Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zaini Misrin: Nestapa Pahlawan Devisa Negara (3)

Zaini Misrin: Nestapa Pahlawan Devisa Negara (3) Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sementara itu upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah RI, khususnya adalah terkait dengan perlindungan konsuler, dimana perlindungan konsuler memang menjadi kewajiban sebuah negara untuk melindungi warga negaranya yang berada di negara lain.

Namun memang, katanya, perlindungan ini tidak boleh dalam bentuk internvensi terhadap negara penerima TKI tersebut, melainkan hanya sebatas pada upaya untuk memastikan bahwa WNI telah di perlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara penerima TKI atau Arab Saudi.

Diskriminasi Hukum Evi Deliana HZ mengatakan, isu pelanggaran HAM yang kerap muncul dalam proses beracara di Arab Saudi adalah diskriminasi hukum yang dilakukan aparat terhadap WNI pelaku tindak pidana, dan tidak diberikannya informasi tentang proses pemeriksaan dan pelaksanaan hukuman kepada perwakilan Indonesia.

"Sejauh ini saya melihat tidak ada upaya diplomatik yang bisa Indonesia tempuh terkait dengan hukuman mati di Arab Saudi, apakah misalnya protes keras, atau memutuskan hubungan diplomatik," katanya.

Selain itu, karena memang hubungan kedua negara sangat erat dan saling membutuhkan serta menguntungkan dalam banyak aspek, Indonesia juga termasuk negara yang masih melegalkan hukuman mati dalam hukum pidananya.

Upaya pemerintah yang dapat jadi pertimbangan menurut saya, adalah renegosiasi MoU perihal TKI antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Dalam renegosiasi MoU itu, dimana pemerintah semestinya dapat meminta keseriusan Arab Saudi untuk memberi akses yang luas kepada perwakilan Indonesia untuk membantu TKI yang terkena masalah hukum," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: