Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendaftaran Komisioner BP Tapera Dibuka 29 Maret 2018

Pendaftaran Komisioner BP Tapera Dibuka 29 Maret 2018 Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan pendaftaran jabatan Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023.

Ketua Pansel Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner BP Tapera Anita Firmanti mengatakan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tapera Pasal 42 dinyatakan BP Tapera dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner. 

"Pendaftaran akan dibuka 29 Maret hingga 15 April 2018 mendatang. Pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka langsung, namun melalui surat elektronik dan pos untuk menjaga kredibilitas Pansel. Ditargetkan bulan Juni, kami sudah dapat menyelesaikan pemilihan," kata Anita di Jakarta, Senin (27/3/2018).

Anita mengatakan, empat jabatan deputi komisioner terdiri dari bidang pengerahan, bidang pemupukan, bidang pemanfaatan dana Tapera, dan bidang hukum dan administrasi. Setiap jabatan akan dipilih dua orang calon sehingga akan ada 10 nama calon terpilih dan disampaikan kepada Komite Tapera untuk dipilih dan diusulkan kepada Presiden untuk diangkat.

"Tugas sebagai Komisioner dan Deputi merupakan amanat yang besar untuk mengelola BP Tapera yang profesional menyediakan rumah kepada MBR melalui Tapera. Lebih besar dibandingkan Bapertarum yang anggotanya hanya ASN. Karena itu, kami harus memilih warga Indonesia yang terbaik," jelas dia.

Ia menambahkan, untuk tata cara pemilihan diatur dalam Peraturan Presiden No. 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner BP Tapera.

Perpres tersebut mengatur persyaratan untuk menjadi calon komisioner dan deputi komisioner yakni warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, secara kolektif memiliki kualifikasi dan kompetensi keuangan, hukum dan pembiayaan perumahan.

Syarat lainnya adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada 1 Agustus 2018, tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. 

"Untuk memperluas jangkauan informasi kepada publik, Pansel juga telah memuat pengumuman tersebut pada media cetak nasional, media sosial, dan website Kementerian PUPR. Informasi terkait pendaftaran untuk seleksi Calon Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera tersebut dapat dilihat lebih lanjut di website panitia seleksi dengan alamat pansel-tapera.pu.go.id," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: