Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Pemerintah dan Pemda Membangun Rumah untuk MBR Bisa Hemat Hingga Rp10,57 Juta per Unit

Sinergi Pemerintah dan Pemda Membangun Rumah untuk MBR Bisa Hemat Hingga Rp10,57 Juta per Unit Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya mengurangi backlog perumahan dan menekan angka kemiskinan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk perkotaan, pedesaan, dan daerah pesisir. Program ini bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa Kementerian PU akan memberikan dukungan berupa pembangunan infrastruktur dasar, seperti akses jalan, air baku, pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) mengenai air bersih dan air limbah telah diusulkan untuk diprioritaskan guna mendukung keberhasilan program ini.

“Harapan kami, walaupun rumahnya murah, tapi tidak murahan. Kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” ujar Menteri Dody dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 Juta Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (25/11).

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan dan Kawasan Perumahan (PKP) Maruarar Sirait.

Baca Juga: Menteri Ara Mau Manfaatkan Lahan Milik KAI untuk Dijadikan Rumah untuk Rakyat

SKB ini mengatur berbagai langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah, termasuk:

  • Membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
  • Mempercepat proses pelayanan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi MBR, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
  • Menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dalam waktu satu bulan.

Menurut Mendagri Tito, penghapusan BPHTB untuk rumah tipe 36 dapat menghemat biaya sekitar Rp6.250.000, sedangkan pembebasan izin PBG menambah penghematan sebesar Rp4.320.000. Total penghematan mencapai Rp10.570.000 per unit rumah, yang menjadi keuntungan langsung bagi masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam program ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk menyukseskan pembangunan rumah layak huni bagi MBR.

“Kami merasa tidak sendirian. PU sebagai induk kami, Kemendagri, dan para kepala daerah telah memberikan dukungan luar biasa, termasuk mengorbankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi percepatan program ini,” ungkap Maruarar.

Baca Juga: Genjot Pembiayaan Perumahan, BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR Tapera Syariah di Jember

Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah, memberikan apresiasi mendalam atas langkah pemerintah dalam program ini. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, penghapusan BPHTB menjadi kado istimewa bagi MBR.

“Penghapusan BPHTB sangat membantu meringankan beban masyarakat untuk memiliki rumah. Kami berharap program 3 juta rumah ini memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Junaidi.

Ia juga menambahkan bahwa Apersi akan terus mendukung program pemerintah dengan konsistensi selama 26 tahun terakhir dalam menyediakan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah. “Kami menantikan blueprint program ini agar dapat bergerak seirama dengan visi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: