Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagikan Gambar 'Tidak Sopan' Raja, Redaktur Majalah di Thailand Terancam Pidana

Bagikan Gambar 'Tidak Sopan' Raja, Redaktur Majalah di Thailand Terancam Pidana Kredit Foto: Reuters/Osman Orsal/Via Huffington Post
Warta Ekonomi, Bangkok -

Seorang redaktur di Thailand terancam tuduhan pidana karena membagikan gambar "tidak sopan" para raja bersejarah mengenakan penutup wajah untuk menyoroti pencemaran udara di kota utara Chiang Mai karya seorang siswa.

Gubernur Chiang Mai mengatakan percaya bahwa Pim Kemasingki, redaktur majalah "Chiang Mai Citylife", melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer dengan berbagi gambar tersebut.

"Terserah polisi untuk mengumpulkan buktinya," kata Pawin Chamniprasart.

Dalam surat kepada polisi, dia menulis bahwa para raja disembah dan dihormati di Chiang Mai dan menggunakan gambar dari tiga raja mengenakan topeng tidaklah sopan.

Hukum kejahatan maya Thailand, yang memidanakan fitnah dan kecabulan, banyak dikecam kelompok hak asasi internasional karena membatasi kebebasan mengungkapkan pendapat.

Pim, seorang warga Thailand-Inggris, mengatakan gambar dari ketiga patung yang memakai topeng telah dibagikan di halaman Facebook untuk mempublikasikan aksi antipolusi udara dengan tema "Hak untuk Bernafas". Gambar itu kemudian dibatalkan atas permintaan gubernur.

"Saya berbagi gambaran ini dengan berpikir itu relevan dan kuat, "kata Pim kepada Reuters.

"Selama beberapa dekade saya mempromosikan kota dan mencintainya ...jadi itu cukup mengganggu ketika berjuang untuk udara yang sehat bagi semua telah berubah menjadi menyulitkan," katanya.

Baru-baru ini, Thailand telah menderita sejumlah polusi udara terburuk dalam beberapa tahun.

Achariya Ruangrattanapong, seorang pengacara untuk Pim, mengatakan dia yakin bahwa berbagi gambar itu bukan pelanggaran terhadap hukum kejahatan siber.

"Bagaimana ini bisa menjadi kejahatan komputer jika melibatkan gambar yang digambar seorang anak? "katanya.

Pawin mengatakan tidak mengupayakan tuduhan penghinaan kerajaan untuk Pim. Di bawah hukum ketat penghinaan kerajaan Thailand, apabila dinyatakan menghina kerajaan, seseorang dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: