Denpasar, 2/4 (Antara) - Bank Indonesia menyebutkan jaringan penukaran valuta asing atau "money changer" di Bali bertambah sebanyak 12 unit menjadi 703 kantor yang diharapkan dapat melayani penukaran mata uang para delegasi menjelang pertemuan IMF dan Bank Dunia, Oktober 2018.
"Jumlah 'money changer' di Bali tumbuh dua persen selama tahun 2017 jika dibandingkan periode akhir tahun 2016," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana di Denpasar, Senin (2/4/2018).
Menurut Causa, jumlah kantor itu terdiri dari 122 kantor pusat dan 581 kantor cabang yang tersebar di sejumlah titik di Pulau Dewata.
Penambahan tersebut paling banyak untuk kantor cabang mencapai 31 unit dan terdapat 19 pengurangan kantor pusat.
Pengurangan kantor pusat itu, lanjut dia, terdiri dari penutupan 23 kantor pusat dan penambahan empat kantor pusat baru.
Pria yang akrab sipa CIK itu mengatakan dari jumlah 23 kantor pusat yag tutup permanen itu, 22 di antaranya karena ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan kegiatan usaha sehingga dikenakan sanksi.
Bertambahnya jumlah "money changer" berizin di Pulau Dewata juga didorong berbagai upaya BI dalam meningkatkan kemudahan dalam melakukan penukaran valuta asing dan untuk mendukung kebijakan uang rupiah di wilayah NKRI.
Bank sentral itu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada asosiasi, pelaku usaha, aparat penegak hukum terkait kewajiban bagi semua "money changer" bukan bank untuk mendapatkan izin dari BI.
Kerja sama dengan aparat desa juga dilakukan untuk memberantas jasa penukaran mata uang asing bukan bank ilegal.
Sebagai langkah sosialisasi, bank sentral itu menyebar brosur yang berisi alamat "money changer" berizin di Bali dengan tiga bahasa yakni bahasa Indonesia, mandarin dan Inggris lengkap dengan modus kejahatan yang bisa diantisipasi.
BI di Bali telah mengeluarkan laman www.balimoneychanger.com yang memuat informasi mengenai lokasi "moneychanger" berizin di Pulau Dewata.
CIK menambahkan BI Bali juga memiliki aplikasi "sikupva" yang diharapkan membantu wisatawan mendapatkan informasi lokasi dan kurs yang ditawarkan "money changer" bukan bank berizin di Pulay Dewata.
"Melalui aplikasi ini wisatawan dapat terhindar dari penipuan yang diduga dilakukan 'money changer' ilegal," ucapnya.
BI mencatat pertumbuhan nominal transaksi usaha penukaran valuta asing bukan bank di Bali pada triwulan IV tahun 2017 mencapai Rp8,9 triliun terdiri dari pembelian Rp4,45 triliun dan penjualan Rp4,46 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil