Kemenkop dan UKM: Pemberian Nomor Induk Koperasi Kunci Keberhasilan Reformasi
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa program pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) oleh pemerintah menjadi kunci keberhasilan reformasi total koperasi karena akan mendukung tahap rehabilitasi koperasi di Indonesia.
Kepala Bagian Data, Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM Catur Susanto mengatakan program NIK dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk menyusun sistem pendataan koperasi nasional yang memungkinkan koperasi dapat memiliki lebih dari satu identitas.
"Melalui Program Reformasi Total Koperasi, salah satu tahapannya yaitu Rehabilitasi Koperasi yang pada hakikatnya adalah penataan data koperasi. Maka, secara operasional telah digulirkan dengan program Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK)," katanya, Kamis (12/4/2018), di Jakarta.
Ia menambahkan, pemberian NIK terhadap koperasi akan memberikan manfaat, baik bagi koperasi maupun pemerintah. Menurutnya, secara substansial dan mendasar penerbitan NIK-Koperasi mempunyai tiga fungsi yakni konfirmasi, klarisifikasi, dan kolaborasi.
"Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan," katanya.
Melalui NIK, kata dia, akan mudah mengidentifikasi serta mendeteksi koperasi secara dini status badan hukum dan status koperasi, baik sisi kelembagaan maupun sisi usaha masih aktif.
Ia menambahkan, secara implementasi hal ini telah dijabarkan melalui Online Data system (ODS) Koperasi yang melibatkan pengelola data (enumerator danoperator data) pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
"Secara implementasi hal ini telah dijabarkan melalui program penataan data koperasi dengan pembubaran koperasi. Melalui NIK dapat teridentifikasi jumlah koperasi aktif secara database," katanya.
Melalui NIK pula dapat diusulkan koperasi yang akan dibubarkan karena teridentifikasi telah lama tidak aktif sehingga didapatkan jumlah koperasi aktif hingga saat ini sebanyak 149.742 unit.
Dari jumlah itu, sebanyak 21.842 unit koperasi telah bersertifikat NIK yang di dalamnya memuat profil koperasi, indikator kelembagaan, dan indikator keuangan koperasi.
Di sisi lain, ia menambahkan, NIK merupakan alat klarifikasi keberadaaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif, baik dari sisi database maupun di lapangan.
"Melalui NIK-Koperasi akan membantu memberikan gambaran dan deskripsi koperasi secara lebih detail tentang identitas koperasi, alamat lengkap koperasi, indikator kelembagaan, serta indikator usaha, dan keuangan koperasi," katanya.
Catur menambahkan, NIK juga berfungsi sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan data koperasi dengan data lain yang relevan dan terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga.
"Hal ini akan lebih memudahkan dalam melakukan checking terhadap koperasi sehingga memperoleh tingkat akurasi dan validitas data koperasi secara lebih baik," katanya.
Dengan menggunakan NIK juga dapat diketahui koperasi-koperasi yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hal itu semakin menguntungkan koperasi karena data koperasi aktif dan koperasi yang telah bersertifikat NIK juga telah dikolaborasikan dan disinergikan melalui akses program/kegiatan oleh beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk perbankan.
Lebih lanjut ia mengimbau bagi koperasi yang belum mempunyai NIK-Koperasi, belum terdaftar NIK, atau nama koperasi tidak sesuai seperti dalam nik.depkop.go.id agar segera mendaftar atau menghubungi dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: