Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholders terkait guna mendorong koperasi masuk pasar modal. Rakor yang berlangsung di Bogor, Jabar (16/4/2018) itu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mandiri Sekuritas, serta pemerhati koperasi dan UKM.
Asdep Keanggotaan Koperasi, Kemenkop, dan UKM, Untung Tri Basuki, mengungkapkan dalam Rakor dibahas mengenai regulasi yang berhubungan dengan akses koperasi di pasar modal melalui instrumen obligasi atau surat utang jangka panjang.
“Sekaligus bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai instrumen obligasi koperasi,“ kata Untung dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Koperasi dalam masuk ke pasar modal diakui mengalami kendala, antara lain obligasi belum familier bagi kalangan pengurus koperasi, alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses, maupun beberapa regulasi terkait yang masih perlu diselaraskan.
Untuk itu, dalam waktu dekat akan dilakukan koordinasi dalam rangka harmonisasi/sinkronisasi peraturan terkait mengenai penerbitan obligasi koperasi dan melakukan sosialisasi bersama antara Kemenkop dan UKM dengan pihak OJK.
“Hal yang perlu diperhatikan untuk kesiapan koperasi akses menerbitkan obligasi antara lain adalah perlunya penerapan GCG (good corporate governance) yang mencakup tata kelola koperasi yang baik,” ujar Untung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: