Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selasa Besok, KSPI Deklarasikan Prabowo Capres 2019

Selasa Besok, KSPI Deklarasikan Prabowo Capres 2019 Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) memutuskan secara bulat dan aklamasi untuk mendukung Prabowo Subianto pada pemilu presiden tahun 2019.

"Sejauh ini hanya Prabowo Subianto yang berkomitmen untuk menjalan tuntutan buruh dan rakyat. Karena itu, buruh KSPI secara bulat akan memberikan dukungan kepada beliau menjadi Presiden tahun 2019-2024," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (29/4).

Lebih lanjut dijelaskan keputusan ini diambil setelah perwakilan pimpinan federasi serikat pekerja afiliasi KSPI dan peserta Rakernas menyampaikan pandangannya tentang sosok calon presiden yang akan didukung oleh KSPI pada tahun 2019 nanti.

Salah satu pertimbangan KSPI memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto, karena ia memiliki komitmen untuk menjalankan 10 tuntutan buruh dan rakyat (Sepultura) yang diajukan oleh KSPI dalam bentuk kontrak politik.

Dukungan tersebut, lanjut Iqbal, akan dideklarasikan di Istora Senayan pada tanggal 1 Mei 2018 yang dihadiri puluhan ribu buruh.

Selain itu, KSPI juga merekomendasikan kepada partai politik untuk menjadikan Rizal Ramli sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto. Rizal Ramli dinilai sebagai sosok yang tepat untuk mendampingi Prabowo, karena ia dianggap sebagai sosok yang memahami dan bisa mencarikan solusi atas persoalan ekonomi.

Di sela-sela Rakernas, terutama ketika membahas berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh, seruan ganti presiden beberapa kali terdengar. Inilah yang juga menjadi alasan bagi KSPI untuk tidak memberikan dukungan kepada petahana Presiden Joko Widodo. Karena beberapa kebijakan Pemerintah dianggap tidak pro buruh, seperti kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Undang-Undang Tax Amnesty, hingga Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: