Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta BKPM Tertibkan Investasi Sektor Digital

DPR Minta BKPM Tertibkan Investasi Sektor Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal menertibkan administrasi dan pendataan investasi di sektor usaha digital.

"Sampai saat ini tidak ada data valid tentang dana dari mancanegara yang masuk ke Indonesia untuk investasi sektor digital," kata dia melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Ia meminta BKPM mendesak investor sektor digital untuk tertib administrasi dan pendataan investasi digital, sehingga dapat diketahui sumber dana investasinya agar dipastikan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu, menambahkan investasi di sektor digital memang terlihat masif, termasuk di Indonesia tumbuh banyak perusahaan rintisan atau "start-up".

"Investasi di sektor digital ini, yang jadi persoalan adalah pemerintah kesulitan melacak sumber dana pelaku usaha di sektor digital. Padahal dana dari luar negeri yang masuk untuk investasi digital harusnya terealisasi dengan baik," katanya.

Politikus Partai Golkar itu berharap, BKPM berkoordinasi dengan lembaga Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui sumber dana investasi digital yang masuk melalui administrasi dan pendataan investasi digital di BKPM.

Bambang juga meminta BKPM melakukan studi banding ke negara-negara penyimpan modal asing terkemuka, seperti Singapura dan Swiss, untuk menyerap pengalaman kedua negara itu, terutama dalam hal regulasi.

"Lakukan studi banding untuk mengetahui tata cara yang aman dalam menerima investasi digital sesuai peraturan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, kata dia, BKPM juga melakukan sosialisasi terhadap pendaftaran administrasi investasi digital dan membuat regulasi untuk mempermudah para investor dalam menginvestasikan dana untuk memperkuat perekonomian Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: