Tahun 2018 adalah tahun penting Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) terkait kepengurusan organisasinya karena pada 7-8 Mei 2018 akan diadakan Musyawarah Nasional (Munas) ke-10 yang bertempat di Inaya Putri Bali.
Sebagai calon ketua umum, Tedi Supardi Muslih melihat banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan asosiasi ini, misalnya sejak awal pembentukannya, APJII telah menginisiasi draf Undang-Undang Internet guna meregulasi industri ini. Dalam kaitan ini, asosiasi memberikan masukan pada proses pembuatan regulasi baru yang berhubungan dengan industri internet.
"Sayangnya, pemerintah banyak lainnya, padahal Undang-Undang ini penting untuk meregulasi industri ini," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga di dewan pengurus APJII ini.
Dalam kesempatan ini, anggota APJII beranggotakan lebih dari 400 perusahaan penyelenggara jasa internet (ISP) yang juga merupakan anggota ID-NIC akan memilih pengurus barunya untuk periode 2018-2021. Tidak tertutup kemungkinan hasil Munas akan memperpanjang masa kepengurusan hingga lima tahun.
APJII telah memperluas keanggotannya karena di luar ISP ada lebih dari 1.000 perusahaan lainnya yang berkepentingan terhadap industri ini juga menjadi anggota, misalnya perusahaan penyedia teknologi (technology provider).
Selain itu, ada regulasi mendesak untuk segera digolkan yakni RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal ini masuk domain Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), namun APJII berperan penting dalam memberi masukan.
Menurut Tedi yang juga berperan aktif sebagai salah satu konseptor berdirinya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), skandal bocornya data pengguna Facebook menjadi momentum penting untuk Indonesia segera mengimplementasikan perlundungan privasi konsumen yang merupakan hak yang harus dihormati.
Sebagai calon ketua umum, Tedi berencana membangun suatu tim adhoc di dalam APJII yang responsif terutama untuk menangani masalah yang bersifat urgen, terutama melindungi kepentingan para anggota khususnya, juga kepentingan nasional pada umumnya. Akan juga diadakan riset dan pengembangan bersama, serta training sertifikasi yang berguna bagi anggota, selain juga mempererat hubungan dengan instansi pemerintah.
"Kedaulatan ruang cyber dalam konteks konvensional itu dibatasi oleh hal fisik seperti darat, laut, udara, dan diatur oleh rezim internasional. Uniknya, di ruang cyber itu batas-batasnya hanya berupa nomor IP. Oleh sebab itu, pelaku industri inilah yang berada di garda terdepan dalam menjamin kenyamanan publik menggunakan layanan internet," ungkap Tedi yang juga menjabat sebagai IT Cyber Security Specialist di Tim Asian Games 2018 di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
APJII selama ini telah membantu dari sisi pendampingan untuk melakukan kajian, telaah, dari sisi teknis, hukum, dan legal atas semua aturan perundangan yang berdampak untuk industri internet secara keseluruhan.
Tedi menawarkan beberapa program terkait pencalonannya sebagai Ketua Umum APJII di Munas ke 10 APJII nanti. Di antaranya menjamin ketersediaan kolaboratif Content Delivery Network di 34 provinsi di Indonesia yang menyediakan fasilitas IIX.
CDN merupakan sebuah sistem jaringan server yang berfungsi mendistribusikan konten ke dalam sebuah aplikasi/web ke pengguna internet. Menurut program Tedi, ketersediaan CDN akan bisa dinikmati di Banda Aceh, Medan, Padang, Pekan Baru,Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Jambi, Palembang, Bengkulu, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Palangkaraya, Tanjung Selor, Samarinda, Banjarmasin, Denpasar, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Makassar, Kendari, Sofifi, Ambon, Manokwari, dan Jayapura.
Program lainnya yaitu menyediakan pelayananan konsultasi gratis satu pintu terkait perizinan dan regulasi internet untuk anggota dan calon anggota APJII, mengembangkan aplikasi untuk mempermudah ISP ketika membuat laporan pelayanan publik USO/BHP/LKO dalam format yang seragam.
Tedi juga berencana membantu ISP yang berskala mikro melalui pemberian subsidi selama 6 bulan, dan memberikan pelatihan teknis, asistensi pengembangan dan transfer knowledge untuk menciptakan SDM yang berkualitas, dan menjamin seluruh kebutuhan internet protokol (IPV4/IPV6) untuk seluruh anggota APJII yang sesuai peraturan dan menjadikan Indonesia sebagai pengguna IP terbesar di Asia.
Menurutnya, APJII juga sejatinya perlu memperkuat jalinan kemitraan dengan pemerintah, institusi pendidikan dan institusi swasta, media massa, selain juga kerja sama luar negeri.
Tedi mengapresiasi pengurus APJII saat ini, yang telah melakukan berbagai tugas penting untuk bermitra dengan banyak instansi pemerintah, misalnya Kemkominfo untuk perlawanan ISP gelap; untuk kesetaraan aturan yang wajar dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Diluar kepentingan bisnis, APJII, menurut Tedi perlu memperkuat sosialisasi hal-hal yang berhubungan dengan internet dan industrinya, misalnya sosialisasi mengenai ISP illegal, internet sehat, sosialisasi internet bagi pengguna awal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah