Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan status kuda sandelwood pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah milik negara yang dititipkan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
"Saya laporkan ke KPK, masuk gratifikasi. Terus, ya sudah saya berikan ke KPK. Tapi, ternyata KPK nggak punya kandang kuda. Bingung lagi KPK," ujar Presiden Jokowi, Senin (14/5/2018) kemarin.
Penjelasan itu disampaikan Presiden Jokowi usai seorang warga asal Pulau Sumba bernama Marten Jagaribu, yang mengatakan masyarakat Sumba, NTT, telah memberikan kuda kepada Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kuda tersebut untuk dipelihara di Istana Bogor pada Sabtu (12/3).
Pada 11 Oktober 2017 KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menetapkan dua kuda pemberian itu adalah barang milik negara.
KPK menitipkan kuda tersebut untuk pembelajaran kendati kuda bukan barang mati, namun Presiden tetap melaporkan pemberian dari masyarakat NTT itu.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono pada saat membawa kuda itu ke Istana Kepresidenan Bogor juga sempat menilik Museum Balai Kirti di Istana Kepresidenan Bogor untuk dijadikan tempat penyimpanan barang gratifikasi yang dilaporkan oleh Presiden sebagai sarana edukasi bahwa seorang Presiden juga tetap harus melaporkan barang pemberian kepadanya ke KPK.
KPK dan DJKN juga masih mempertimbangkan sejumlah barang pemberian kepada Presiden untuk dilelang bagi kemaslahatan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil