Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Ekonomi Syariah Indonesia, Ini Arah Kebijakan OJK

Dukung Ekonomi Syariah Indonesia, Ini Arah Kebijakan OJK Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Advisor Strategic Commite dan Pusat Riset OJK, Ahmad Buchori, mengatakan bahwa lembaganya mendukung penuh pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, terutama di bidang fintech dan wakaf.

Hal itu disampaikan Ahmad dalam pemaparannya mengenai Arah Kebijakan OJK terhadap ekonomi syariah di Indonesia, Senin (14/5/2018), dalam acara peresmian kolaborasi Ammana Fintech dengan Forum Wakaf Produktif di Jakarta.

"Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia diyakini memiliki potensi dan peran yang signifikan dalam pasar keuangan syariah global. Sebagaimana disebutkan dalam Islamic Finance Development Report tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Thomson Reuters, Indonesia menempati posisi ke-7 dalam Top Ten Islamic Finance Asset dengan total aset sebesar US$81,84 miliar. Meningkat dari tahun sebelumnya di posisi 9," papar Ahmad.

Ia juga mengungkapkan bahwa posisi keuangan syariah Indonesia di mata dunia cukup baik dan didukung oleh sistem keuangan syariah Indonesia yang menjadi salah satu sistem keuangan syariah terlengkap dan diakui secara international. Selain itu, Indonesia juga memiliki lansekap dan filantropi ekonomi syariah yang memadai.

OJK sendiri, menurut Ahmad, setidaknya bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri nonbank syariah, lengkap dengan kegiatan konsumen di dalamnya.

"Jadi, untuk kegiatan fintech ini, kami kelompokkan ke dalam industri nonbank syariah. Secara nasional, industri keuangan syariah yang telah mewarnai industri keuangan di Indonesia lebih dari 2 dekade mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi, yaitu sekitar 29,8% selama tahun 2016. Dari sebelumnya 20,7% di 2015," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada Februari 2018, jumlah aset pada industri keuangan syariah sekitar 25%. Pertumbuhan tersebut didukung oleh total aset keuangan Indonesia yang tercatat sebesar Rp1118 triliun atau tidak termasuk saham syariah atau setara dengan 8,22% aset keuangan Indonesia secara keseluruhan.

"Jadi, sebetulnya sudah lebih dari 5% kita untuk industri keuangan syariah. Untuk perbankan syariah juga sudah di atas 5%," tandasnya.

Untuk tahun 2018, Ahmad juga memaparkan tentang arah kebijakan OJK terhadap industri keuangan syariah, yang di antaranya yaitu memperkuat industri perbankan syariah untuk mencapai pertumbuhan berkualitas, meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap pembanunan nasional, terutama pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, OJK juga mendukung penuh pengembangan dan pemanfaatan digital dalam industri keuangan melalui fintech.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: