Penurunan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, Alarm bagi Industri?
Oleh: A. Hakam Naja Ekonom INDEF Center for Sharia Economic Development
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menghadirkan sinyal yang patut dicermati bagi pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Literasi Keuangan Syariah turun tipis dari 43,42% pada 2025 menjadi 43,07% pada 2026. Sementara itu, tingkat inklusinya juga menurun dari 13,41% menjadi 13,24%.
Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa hasil tersebut dipengaruhi oleh perluasan cakupan survei. Jika pada 2025 survei dilakukan terhadap 10.800 responden di 34 provinsi dan 120 kabupaten/kota, maka pada 2026 cakupannya meningkat menjadi 75.000 responden di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Di sisi lain, keuangan konvensional justru menunjukkan tren berbeda. Berdasarkan rilis SNLIK 2026 oleh BPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 10 Agustus 2026, literasi keuangan konvensional meningkat dari 66,64% menjadi 69,57%, sedangkan inklusinya naik dari 92,61% menjadi 93,53%.
Literasi menggambarkan tingkat pengetahuan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, sedangkan inklusi mencerminkan penggunaan layanan tersebut. Perbedaan tren antara sektor syariah dan konvensional menjadi sinyal bahwa pengembangan keuangan syariah masih menghadapi tantangan struktural.
Paradoks Literasi dan Inklusi
Data SNLIK menunjukkan paradoks pada keuangan syariah. Tingkat literasi mencapai 43,07%, tetapi tingkat inklusinya hanya 13,24%. Artinya, masyarakat relatif mengetahui keberadaan keuangan syariah, namun belum banyak yang menggunakannya.
Sebaliknya, pada sektor konvensional, tingkat inklusi jauh melampaui literasi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sebagian masyarakat menggunakan layanan keuangan konvensional meskipun pemahamannya terhadap produk keuangan belum sepenuhnya memadai.
Salah satu faktor yang dapat menjelaskan kondisi tersebut ialah penyaluran bantuan sosial nontunai melalui rekening perbankan yang mayoritas menggunakan bank konvensional. Target penerima bantuan sembako sebanyak 18,25 juta orang dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta penerima pada triwulan III 2026 memperluas penggunaan layanan perbankan konvensional, termasuk bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh layanan keuangan formal.
Pangsa Pasar Masih Terbatas
Rendahnya tingkat inklusi juga tercermin pada pangsa pasar perbankan syariah yang baru mencapai 7,32% per Juni 2026. Setelah hampir empat dekade berkembang di Indonesia, pangsa pasar tersebut masih berada di kisaran 7%.
Salah satu tantangan utama ialah keterbatasan kapasitas industri dalam melakukan transformasi digital. Pengembangan layanan berbasis superapps membutuhkan investasi yang besar, sementara industri perbankan syariah masih didominasi bank berskala menengah dan kecil.
Selain itu, struktur industri juga masih terkonsentrasi. Hampir separuh pangsa pasar perbankan syariah nasional dikuasai oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), yakni sebesar 41,3% per Juni 2026.
Dari sisi permodalan, BSI menjadi satu-satunya bank umum syariah yang masuk kategori KBMI 3 dengan modal inti sebesar Rp46,15 triliun per Maret 2026. Sementara itu, kelompok KBMI 4 yang memiliki modal inti di atas Rp70 triliun masih didominasi empat bank konvensional, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BCA.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa daya saing industri perbankan syariah masih memerlukan penguatan agar mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan.
Agenda Penguatan Keuangan Syariah
Karena itu, diperlukan strategi yang lebih terintegrasi untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Pertama, pemerintah perlu mengoordinasikan kebijakan sektor keuangan dan sektor riil agar pengembangan ekonomi syariah menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional menuju target pertumbuhan 8% pada 2029.
Kedua, keuangan syariah perlu diposisikan sebagai infant industry melalui pemberian insentif fiskal, subsidi, maupun kemudahan akses permodalan. Penulis menilai pendekatan tersebut masih diterapkan Malaysia dalam mengembangkan industri keuangan syariahnya.
Ketiga, konsolidasi industri perlu dipercepat melalui merger dan akuisisi, pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS), serta konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah hingga minimal 10% pada 2028.
Keempat, Indonesia perlu membuka peluang investasi, khususnya dari Timur Tengah, guna memperkuat struktur industri dan memperluas ekosistem keuangan syariah.
Kelima, perbankan syariah perlu dilibatkan dalam penyaluran bantuan sosial nontunai dan berbagai program pemerintah lainnya agar jangkauan layanannya semakin luas hingga ke seluruh daerah.
Penurunan literasi dan inklusi keuangan syariah memang tidak dapat dilepaskan dari perubahan metodologi survei. Namun, data tersebut tetap menjadi pengingat bahwa penguatan keuangan syariah memerlukan strategi yang lebih terintegrasi. Tanpa perluasan ekosistem, penguatan permodalan, dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan syariah, kesenjangan antara tingkat pengetahuan dan penggunaan produk keuangan syariah akan tetap lebar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: