Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan perempuan harus dipersiapkan menjadi agen perdamaian di daerahnya sendiri karena konflik dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.
"Perempuan mempunyai peran yang sangat penting dalam menciptakan perdamaian sejak dini di dalam keluarganya," kata Yohana melalui siaran pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diterima di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurut data Sistem Nasional Pemantau Kekerasan (SNPK), setiap bulan angka kekerasan dan tawuran semakin meningkat. Pada Januari 2014 hingga November 2014 terdapat 94.483 konflik dan kekerasan.
Wilayah yang paling rawan adalah Jawa Timur 28.021 kali; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) 23.252 kali; Aceh 18.053 kali; Sumatera Utara 17.057 kali; Kalimantan Barat 16.482 kali dan Papua 14.866 kali.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang mengamanatkan pemerintah dab pemerintah daerah untuk melakukan penyelamatan perlindungan, rehabilitasi dan pemenuhan dasar dan spesifik terhadap perempuan dan anak dalam penanganan konflik sosial.
Tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).
Peraturan tersebut mengamanatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai upaya pencegahan dan penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak serta memberikan layanan kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam penanganan konflik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penanganan konflik.
Untuk melaksanakan Peraturan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan berbagai program kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) 2014-2019.
Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 8 tahun 2014 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial .
"Salah satu penanggulangan konflik adalah dengan membentuk Kelompok Kerja Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial di pusat dan daerah rawan konflik, yang terdiri dari Pencegahan, Penanganan, Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Anak," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: