Wacana menghilangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menjadikannya lembaga yang berada di bawah Kementerian Perdagangan tidak tepat. Keterkaitan KPPU dengan Kementerian Perdagangan hanya akan merusak iklim usaha dan rawan akan konflik kepentingan.
Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hizkia Respatiadi, mengatakan, independensi KPPU penting dalam menjaga iklim usaha yang kondusif. Hal ini penting untuk menjaga integritas KPPU dalam mengawasi dan menangani permasalaha seputar persaingan usaha. Soal independensi, pemerintah seharusnya bisa melihat amanah di UU nomor 5 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa KPPU adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain.
“Dengan melihat UU ini, wacana pembentukan lembaga lain di bawah Kementerian Perdagangan seharusnya sudah gugur sejak awal. Persaingan usaha harus diawasi oleh lembaga yang independen. Lagipula, pembentukan lembaga baru akan memakan waktu yang tidak sedikit,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Wewenang KPPU juga tercantum di UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM pasal 35 yang menyebutkan pelaksanaan kemitraan (antar usaha) diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas KPPU supaya bisa lebih optimal dalam menjalankan tugasnya. Tidak sedikit pengaduan soal persaingan usaha yang masuk ke KPPU dan membutuhkan penyelesaian untuk kepastian iklim investasi,” ungkap Hizkia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu