Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, mengatakan, angka ini masih terbilang rasional dan tidak memberatkan. Terlebih, transaksi penjualan UMKM online berpeluang lebih besar dibandingkan dengan UMKM konvesional. Namun, pemberlakuan pajak penghasilan kepada UMKM online jangan sampai memberatkan para pelaku industri UMKM dan dapat dilakukan secara kolektif (di waktu yang bersamaan dengan pajak-pajak lainnya).
“Potensi pajak penghasilan melalui perdagangan online terbilang sangat besar. Apalagi, sekarang ini banyak sistem perdagangan offline bergeser menggunakan platform online. Yang penting adalah pemerintah sudah cukup adil dalam mengenakan pajak atas perdagangan e-commerce, terutama pelaku perdagangan yang mayoritas adalah industri UMKM," tutur Novani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Menuurt Novani, aktivitas perdagangan terbilang sangat aktif karena dapat berjualan kapanpun selama terkoneksi dengan internet. Hal ini memunculkan peluang pendapatan dari pajak atas transaksi dagang tersebut. Tapi, mendeteksi jumlah penjualan online tidak mudah karena ada banyak pihak yang terlibat dalam perdagangan online selain UMKM itu sendiri, misalnya saja marketplace.
Kalau pemerintah menyasar perdagangan online, pemerintah tidak hanya membicarakan mengenai online retail, tetapi juga mencakup online platform dan classified ads yang juga melakukan transaksi melalui mekanisme elektronik. Belum lagi e-commerce lintas negara dan penjualan yang tidak berupa barang seperti penjualan karakter online game, koran/ majalah online dan lain-lain.
“Keragaman jenis ini adalah tantangan dalam penetapan pajak penghasilan untuk UMKM online. Pemerintah membutuhkan banyak pertimbangan yang mampu menangkap potensi pajak dengan kondisi–kondisi semacam tadi. Pemerintah juga harus memperjelas siapa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor pajak transaksi online. Jangan sampai baik pihak yang menjadi wajib pajak maupun pemungut dan penyetor pajak terberatkan atas adanya peraturan pajak ini,” ungkapnya.
Pengenaan pajak penghasilan yang tidak memberatkan, kata Novani, akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan menyerap tenaga kerja serta mendisiplinkan UMKM dalam hal laporan keuangan.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menetapkan tarif baru pajak penghasilan untuk UMKM konvensional sebesar 0,5% atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: