Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Balikpapan Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik di Ritel Modern

Kota Balikpapan Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik di Ritel Modern Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pemerintah Kota Balikpapan resmi berlakukan Perwali 8 Tahun 2018 tentang penggunaan kantong plastik di ritel modern. Pelarangan penggunaan kantong plastik ini resmi berlaku hari ini, Selasa (3/7/3018). Kota Balikpapan jadi kota kedua yang memberlakukan kebijakan ini setelah kota Banjarmasin.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan kebijakan ini untuk mengurangi sampah plastik di Balikpapan. Sedangkan hasil peninjauan masih banyak ditemukan kemasan yang harus diberi kantong plastik namun penerapan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 itu 

"Sampah plastik itu menjadi persoalan bagi lingkungan dan adanya program pelarangan kantong plastik di ritel modern harus menjadi semangat baru seperti yang dilakukan kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Tapi kita berharap ini tidak menjadi beban bagi ritel modern. Kenapa ritel modern karena kita ingin mereka menjadi motornya Setelah itu kita ke pasar tradisional," kata Rizal Effendi.

Pemkot Balikpapan juga mendorong perusahaan melalui CSR untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan. Saat ini sudah ada pengumpulan dana Rp100 juta untuk pelaku UMKM yang memproduksi kantong ramah lingkungan atau go green bag.

"Dana itu dikumpulkan dari CSR ritel modern sebagai modal UMKM membuat kantong alternatif dan menjadi kegiatan ekonomi baru," katanya.

Rizal turut meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan Perwali mengingat ritel modern yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai penutupan atau pencabutan izin usaha.

"Pengawasan juga dilakukan OPD terkait dan LSM karena jika aturan ini benar-benar dijalankan maka bisa mengurangi 30 ton sampah plastik setiap bulan yang disumbang dari ritel modern," tandasnya.

Pada kesempatan sama, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin meminta Pemkot Balikpapan harus terus mengampanyekan kepada masyarakat sehingga penggunaan kantong plastik bisa ditekan. Pelaku ritel modern mungkin bisa memberikan insentif bagi masyarakat yang mulai melakukan adaptasi pada kebijakan baru ini.

"Kalau ke masyarakat atau konsumen, mungkin dibangun sistem insentif misalnya ritel modern bekerja sama dengan UMKM untuk menyediakan kantong alternatif yang harganya terjangkau atau masyarakat yang membawa kantong sendiri mendapat potongan harga produk yang dibeli dari ritel," imbuhnya.

Sedangkan untuk penerapan pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional harus melalui masa transisi yang lebih panjang. "Pemerintah kan yang mengelola pasar rakyat, tapi karena pedagang dan pembeli adalah masyarakat biasa, maka kampanyenya harus lebih luas dan lebih massif lagi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: