Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miliki Hak Cipta, Perajin Perak Celuk 'Pede' Hadapi Persaingan Global

Miliki Hak Cipta, Perajin Perak Celuk 'Pede' Hadapi Persaingan Global Kredit Foto: Kemenkop dan UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komunitas perajin perak Celuk yang tergabung dalam Celuk Design Center (CDC) semakin bersemangat meneruskan warisan budaya kerajinan perak pada generasi muda sejak para perajin mendapatkan sertifikat hak cipta yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) pada tahun lalu. 

Ketua CDC, Made Megayasa, mengatakan bahwa adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini, setidaknya ada satu kebanggan bahwa hasil desain para perajin diakui secara nasional, bahkan dunia. Style kerajinan perak Celuk ini bercirikan Bun Jawan dengan komposisi bahan jawan, kawat, plat, dan permata ini pun diklaim merupakan satu-satunya di dunia.

Dengan adanya sertifikat ini pula para perajin juga tidak perlu merasa khawatir hasil desainnya dicuri oleh pihak lain. Karenanya, ia sangat bersyukur Kemenkop dan UKM memfasilitasi masalah HAKI yang hanya butuh waktu sebentar saja. 

Sebelumnya, ia kerap ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan hak cipta. Namun, perjuangannya selalu terganjal oleh kekurangan persyaratan yang ia sendiri tidak tahu bagaimana menyelesaikannya. 

Setelah bersentuhan dengan Kemenkop dan UKM, ia pun mendapatkan bimbingan untuk memenuhi persyaratan yang dimaksud. Tak hanya itu, Kemenkop pun membebaskan biaya pengurusan hak cipta yang jika diurus sendiri bisa menghabiskan biaya lebih dari Rp10 juta untuk satu desain. 

"Kalau secara materi, memang kami belum mendapatkan apa-apa dari sertifikat hak cipta yang kami terima. Tapi, dari segi kepuasan dan kebanggaan batin, jelas ada. Dengan adanya sertifikat ini juga akan membuat keturunan para perajin perak ini bangga bahwa hasil karya leluhurnya diakui. Daerah Celuk ini merupakan sentra industri perak di Bali dan sudah berusia sekitar 100 tahun," katanya saat ditemui di tempat usahanya, Puspa Mega, di kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu. 

Dengan adanya sertifikat ini pula, para perajin perak juga semakin percaya diri menghadapi persaingan bebas saat ini. Selain itu, juga memunculkan rasa kebersamaan sehingga tidak tergilas oleh membanjirnya produk-produk perak dari luar Bali maupun mancanegara yang semakin menguasai pasaran. 

"Kekayaan intelektual inilah yang akan menjadi aset yang sangat berharga bagi UMKM, khususnya perajin perak dalam berinovasi dan berkreasi," katanya.

CDC sendiri, katanya, berdiri sejak 19 Februari 2009. Awalnya didirikan sebagai bentuk reaksi dari keprihatinan perajin perak Celuk terhadap menurunnya minat dan kepedulian generasi muda Celuk dalam usaha perak, padahal selama ini trade mark Celuk adalah kerajinan perak. 

"Oleh karena itu, untuk membangkitkan kembali kepedulian terhadap usaha kerajinan perak perlu melalui sentuhan motivasi melalui komunitas CDC. Di samping itu, berdirinya CDC diharapkan dapat sebagai wahana untuk melestarikan nilai-nilai seni kerajinan perak yang diwarisi oleh para pendahulu sekaligus sebagai wahana pusat pengembangan kerajinan perak yang mampu eksis bersaing secara berkesinambungan," jelasnya. 

Sebagai bukti jika di Desa Celuk, Sukawati, Gianyar sejak 100 tahun lalu lahir secara turun-temurun, perajin perak Made Megayasa pun mendokumentasikannya secara lengkap dalam buku berjudul Jewelry of Bali.

"Tujuannya agar anak-anak muda mau mempertahankan warisan leluhur ini dan membangkitkannya kembali," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: