Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, secara resmi melantik 13 pejabat fungsional baru di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang akan menempati tugas sebagai auditor, arsiparis, analisis kepegawaian, dan sebagainya.
"Ini baru tahap awal, d imana nantinya akan lebih banyak lagi pejabat fungsional di lingkungan Kemenkop dan UKM. Pejabat fungsional ini berbasis keahlian untuk pengembangan karier dan peningkatan kinerja seorang PNS," kata Meliadi usai acara pelantikan di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Meliadi menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 26/2016 mengenai jabatan fungsional, telah tersedia sekitar 148 jabatan fungsional secara nasional.
"Saya berharap akan banyak PNS di lingkungan Kemenkop UKM yang mendaftar di posisi jabatan tersebut. Yang baru kita lantik 13 orang ini dan diharapkan akan terus bertambah," imbuh Meliadi.
Misalnya, lanjut Meliadi, untuk tugas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di daerah akan didorong untuk menjadi jabatan fungsional. Begitu juga dengan tugas pengawas koperasi di daerah juga akan didorong menjadi jabatan fungsional.
"Dengan begitu, meski jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UKM berganti, dia tetap menduduki posisi sebagai PPKL dan pengawas koperasi karena sudah termasuk ke dalam jabatan fungsional. Selama ini, tidak ada yang mau di posisi itu karena tidak termasuk ke dalam pengembangan karier. Aturan mengenai itu sedang kita godok," jelas Meliadi.
Dengan adanya aneka jabatan fungsional di lingkungan Kemenkop UKM, termasuk di daerah, Meliadi mengharapkan agar pengembangan koperasi dan UKM di seluruh Indonesia akan lebih berjalan secara lebih efektif dan terarah.
"Sehingga kita akan mampu menghasilkan koperasi yang berdaya saing tinggi serta mampu mengantisipasi perubahan zaman," ungkap Meliadi.
Dalam kesempatan itu pula, Meliadi berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Selain itu, pejabat fungsional yang baru diharapkan mampu menjaga etika pekerjaan dan menjaga integritas dari perbuatan tercela.
"Saya percaya pejabat yang baru ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," pungkas Meliadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: