Pemkot Balikpapan resmi menerapkan Perwali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik per tanggal 1 Juli 2018 lalu. Implikasinya, seluruh retail modern baik minimarket maupun supermarket tidak diperbolehkan memberi plastik sekali pakai kepada pelanggan.
Perwali tersebut kini telah berlaku, dan diawasi Satpol PP Kota Balikpapan penerapannya.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Arbain (Plt Kepala Satpol PP Kota Balikpapan) untuk melakukan pengawasan. Tapi secara umum, para retail modern sudah mematuhi perwali ini," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto, Kamis (12/7/2018).
Disebutkan Suryanto, retail modern berkewajiban menyediakan tas atau kantong yang dapat digunakan berkali-kali yang terbuat dari bahan ramah lingkungan.
"Di perwali ada kewajiban dari retail untuk menyediakan tas yang ramah lingkungan, yang bisa dipakai berulang-ulang. Tas yang degredable, yang umumnya terbuat dari nabati, dimana seminggu atau dua minggu dapat terurai. Yang wajib menyediakan ya retailnya," jelasnya.
Setelah perwali tersebut diterapkan, pihaknya kini mulai menyasar pasar tradisional. Sehingga, pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional juga berkurang. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan untuk membahas hal ini.
"Ini kan perwalinya untuk retail modern. Untuk pasar tradisional belum ada. Saya akan berkoordinasi dengan Pak Saufan (Kepala Dinas Perdagangan) agar mengidentifikasi tokoh-tokoh pasar untuk kita bawa dialog. Nanti ada perwali untuk pasar tradisional, tapi setelah ada dialog bersama," tuturnya.
Seperti diberitakan, Perwali Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Kota Balikpapan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: