Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hore!! Pemerintah Naikan Dana Kehormatan Veteran

Hore!! Pemerintah Naikan Dana Kehormatan Veteran BNI Wujudkan Mimpi Veteran Melihat Monas dan Istana Presiden | Kredit Foto: BNI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menaikkan dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tentang Veteran Republik Indonesia yang telah ditandatanganinya pada 18 Juli 2018.

Seperti dilansir dari setkab.go.id, dana kehormatan dan tunjangan ini perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan pertimbangan kebutuhan Veteran yang meningkat pula.

Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750 ribu (PP No.67/2014) menjadi Rp938 ribu.

Sedangkan tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang untuk golongan A senilai Rp2 juta dari sebelumnya Rp1,6 juta; golongan B sebesar Rp1,938 juta (sebelumnya Rp1,550 juta); golongan C Rp1,875 juta (sebelumnya Rp1,500 juta); golongan D sebesar Rp1,813 juta (sebelumnya Rp1,450 juta); dan golongan E sebesar Rp1,750 juta (sebelumnya Rp1,400 juta).

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1,400 juta menjadi Rp1,750 juta.

Sementara tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu: Golongan A sebesar Rp1,813 juta (sebelumnya Rp1,450 juta); golongan B sebesar Rp1,750 juta (sebelumnya Rp1,400 juta); golongan C sebesar Rp1,625 juta (sebelumnya Rp1,300 juta); Golongan D sebesar Rp1,563 juta (sebelumnya Rp1,250 juta); dan golongan E sebesar Rp1,500 juta (sebelumnya Rp1,200 juta).

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1,200 juta menjadi Rp1,500 juta, sedangkan tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1,450 juta menjadi Rp1,813 juta.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 35A PP ini yang mulai berlaku diundangkan sejak 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: