Kasus video porno Ariel 'Noah' bersama Cut Tari dan Luna Maya pada tahun 2010 lalu kini kembali kepermukaan. Pasalnya kasus tersebut belum selesai. Kali ini Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan.
Dari salinan praperadilan LP3HI, menilai kasus video porno itu masih menyisakan cerita. Sebab status Cut Tari dan Luna Maya rupanya berstatus tersangka di kepolisian. Karenanya, lembaga tersebut meminta Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di kasus Luna Maya-Cut Tari, yang sudah mengendap beberapa tahun lamanya di institusi itu.
"Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan," tulis salinan praperadilan tersebut di Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Praperadilan tersebut kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.
Dalam salinan praperadilan tersebut ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon, meminta hakim praperadilan menghentikan kasus tersebut.
"Menyatakan secara hukum para termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," tulis Nugroho.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: