Jajaran kepolisian daerah Riau berhasil menggagalkan peredaran barang haram (narkotika) senilai Rp45 miliar, belum lama ini.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, mengatakan, barang haram bernilai miliaran rupiah itu, berhasil dicegat di area pesisir.
"Saat barang ini masuk ke Riau, melalui Sungai Pakning, Bengkalis, barangnya dipecah dua. Ada yang dibawa ke Pekanbaru dan Medan," sebutnya pada awak media, saat gelaran ekspos penangkapan narkotika di Mapolda Riau, Jumat (3/8/2018).
Dalam ekspos ini, Polda Riau merilis 33 kg sabu-sabu dan 42.500 pil ekstasi dengan berbagai kemasan.
Nandang menambahkan, dari aksi penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Riau, pihaknya mendapati 5 tersangka. Kelima tersangka tersebut diduga merupakan kurir.
"Mereka cuma diiming-imingi upah yang tidak seberapa. Bahkan sebelum tertangkap imbalan itu sudah habis," tukasnya.
Selain menetapkan lima tersangka, aparat kepolisian turut mengamankan sembilan unit ponsel dari beragam merek. Pihak kepolisian juga mengamankan dua unit mobil dalam aksi penangkapan yang dilakukan pada Rabu.
Sebagai informasi, wilayah Riau memang kerap dijadikan tempat masuk barang haram dari negeri Jiran. Umumnya barang-barang tersebut coba diselundupkan melalui jalur laut dan sungai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Satria Kurnia
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: