Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Buat Perpu Tahan DHE

Pemerintah Harus Buat Perpu Tahan DHE Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah fokus bagaimana caranya agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) diparkir di perbankan dalam negeri dan dikonversi ke dalam mata uang garuda alias Rupiah.

Selama ini baru 80-81% DHE para eksportir yang diparkir di perbankan Indonesia, namun sayangnya mudah sekali devisa tersebut kembali terbang ke luar negeri. Yang lebih miris, dari keseluruha DHE baru 15-16% yang dikonversi menjadi Rupiah.

Menurut Ekonomi INDEF Bhima Yudhistira, kebijakan memulangkan DHE ini hanya di urusan himbauan dan insentif. Kalau sekedar moral suassion atau seruan efeknya hampir dipastikan kecil. Soal insentif juga kurang efektif tarik DHE.

"Sebelumnya Bank Indonesia sudah buat paket kebijakan soal insentif DHE tapi yang dikonversi ke rupiah sampai saat ini hanya 15-25%. Adapun 90% DHE yang masuk ke Indonesia hanya dalam hitungan hari bisa kembali ke luar negeri. Sistem devisa kita kelewat liberal," kata Bhima kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Padahal kalau saja DHE dapat diparkir di Indonesia dan ditahan dalam beberapa periode hal itu akan dapat dimanfaatkan perbankan dan berdampak signifikan bagi penguatan nilai tukar Rupiah.

"Kalau DHE nya ditarik pulang ke Indonesia efeknya akan signifikan memperkuat rupiah. DHE yang masuk sifatnya ke net capital inflow masuk ke likuiditas perbankan. Bank juga bisa gunakan DHE untuk salurkan pembiayaan lebih besar ke sektor riil," kata Bhima.

Oleh sebab itu, Indonesia mesti belajar pada Thailand yang mewajibkan eksportir untuk menahan DHE hingga 12 bulan di bank dalam negeri berdasarkan Exchange Control Act. Jadi devisa Thailand lebih stabil terutama di tengah gejolak ekonomi global seperti saat ini.

"Langkah kongkritnya yang bisa diadopsi Indonesia sekarang adalah mendesak Presiden bisa terbitkan Perpu untuk merevisi UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa. Revisi UU itu menambahkan kewajiban DHE ditahan di bank domestik kalau tidak 12 bulan bisa lebih longgar 6-9 bulan," jelas dia.

Dari Perpu tersebut bisa dibuat aturan turunan terkait sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan DHE seperti pencabutan sementara izin ekspor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: