Kredit Foto: Dok. BPMI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Saat ini, rancangan peraturan tersebut tengah memasuki tahap revisi akhir sebelum resmi diundangkan pada bulan ini.
Pemerintah melakukan revisi kecil untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak yang dinilai tidak relevan dengan tujuan utama kebijakan. Selain itu, Presiden telah menyetujui penyesuaian tersebut guna memastikan aturan berjalan lebih tepat sasaran.
“Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026). Di samping itu, inti dari aturan ini adalah menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam ekosistem keuangan domestik.
Kebijakan ini secara spesifik menyasar sektor yang memanfaatkan sumber daya alam nasional dan menggunakan pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Terlebih lagi, pemerintah menyoroti praktik perusahaan yang selama ini menyimpan keuntungan operasional mereka di luar negeri.
Tujuan utama DHE adalah menahan uang domestik yang menggunakan aset negara agar tidak lari ke mancanegara. Selain itu, penguatan cadangan devisa menjadi prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Implementasi aturan ini kemungkinan akan sedikit bergeser dari target awal tahun akibat adanya proses sinkronisasi regulasi. “Mungkin bulan ini, harusnya bulan ini,” imbuh Purbaya mengenai target penerbitan payung hukum terbaru tersebut.
Pemerintah saat ini sedang merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua tentang DHE SDA. Di samping itu, aturan baru tersebut akan mewajibkan penempatan devisa hanya pada rekening khusus di Bank Himbara.
Kewajiban penempatan di bank milik negara diharapkan dapat memperkuat likuiditas perbankan domestik secara signifikan. Terlebih lagi, integrasi data ekspor dengan sistem perbankan akan memudahkan pengawasan aliran dana masuk dari sektor komoditas.
Baca Juga: Industri Perhiasan Hadapi Hambatan Ekspor, Optimisme Tumbuh dari Pasar Domestik
Sanksi administratif bagi eksportir yang tidak patuh terhadap aturan penempatan devisa ini juga sedang dipertajam. Selain itu, kementerian keuangan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaporan transaksi.
Transformasi kebijakan devisa ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperdaulat ekonomi nasional melalui hasil kekayaan alam. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari sektor ekspor diharapkan dapat dirasakan lebih optimal oleh industri perbankan dan masyarakat dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement