Pemerintah akhirnya akan menaikkan gaji para pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019 mendatang. Kepastian tersebut menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi PNS, lantaran gaji mereka terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 silam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah juga menaikkan uang yang diterima para pensiunan PNS.
"Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5% pada 2019," kata dia Saat menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang APBN Tahun Anggaran 2019 dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Jokowi menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga. Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, dan transparan.
"Disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," ucapnya.
Konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
Mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 tahun 2015 masih juga belum ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: