Kemenpora menyebut Roy sampai saat ini Roy Suryo baru mengembalikan barang milik negara (BMN) berupa peralatan kantor senilai Rp500 juta.
Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewabroto, mengatakan pengembalian elite Demokrat itu baru mengembalikan Rp500 juta pada 2016 silam. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberi penilaian terhadap BMN yang dikembalikan.
"Cukup banyak dan kita apresiasi beliau mengembalikan, dan sekarang barangnya ada di gudang kami. Peralatan kantor, kayak kursi dan sofa," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Menurut Gatot, barang negara senilai Rp500 juta itu di luar 3.226 item yang saat ini masih disimpan Roy, hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terakhir.
"Kami mengacu angka tiga ribu sekian berdasarkan LHP BPK. Jadi kami tidak ngarang," katanya.
Gatot menyatakan 3.226 aset negara yang belum dikembalikan berdasarkan surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei itu, hanya ditujukan kepada Roy. Untuk itu ia meminta agar benda-benda itu segera dikembalikan.
"Kalau bisa as soon as possible (secepatnya)," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Tigor P Simatupang, mengatakan kliennya telah mengembalikan aset milik Kemenpora. Bahkan sekitar sebulan usai menjabat Menpora. Karenanya, ia mempertanyakan barang-barangĀ tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: