Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berupaya menghadapi perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis serta melindungi para pihak yang bergerak di sektor tersebut.
Menurut Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, salah satu upaya tersebut yakni dengan menerbitkan empat peraturan Kepala Bappebti pada tahun ini.
"Keempat peraturan ini dibuat untuk mengubah beberapa ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan Bappebti sebelumnya," ujar Indrasari dalam pernyataan resminya kepada redaksi Warta Ekonomi.
Berikut keempat peraturan Kepala Bappebti tersebut.
1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka.
2. Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka.
3. Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.
4. Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bapebti Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Penjelasan detail keempat peraturan tersebut dapat diunduh di bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti