Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Kembali Edukasi Peralihan Kewenangan Aset Kripto ke OJK

Bappebti Kembali Edukasi Peralihan Kewenangan Aset Kripto ke OJK Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan dari pihaknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

Sehingga Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut.

Baca Juga: BRI Gandeng Kemenimipas, Hadirkan Solusi Pemberdayaan SDM dan Lingkungan di Nusakambangan

Dan saat ini, Bappebti berfokus pada pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) berbasis komoditas serta optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

"Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto serta  derivatif keuangan, kepada OJK dan BI telah dilakukan sejak 10 Januari 2025 lalu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," ucap Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Jumat (12/9).

Tirta melanjutkan, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi aset kripto serta derivatif keuangan, yaitu indeks saham dan single stock. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) atau forex. 

“Tujuan peralihan ini yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan penguatan sektor keuangan digital dan derivatif keuangan,” jelas Tirta. 

Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang Aset Kripto Terdaftar tahun 2025”, Tirta menjelaskan, Bappebti tidak lagi memproses perizinan terkait pedagang fisik aset kripto usai peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto ke OJK. Hal ini perlu diluruskan agar masyarakat lebih berhatihati dan tidak terjebak pada penawaran entitas ilegal. 

“Masyarakat dapat mengunjungi situs web Bappebti untuk memastikan daftar pedagang fisik aset  kripto yang izinnya sudah dikeluarkan Bappebti sebelum peralihan kewenangan. Di luar itu, masyarakat dapat mengonfirmasi legalitas pedagang fisik aset kripto kepada OJK,” imbuh Tirta. 

Hingga saat ini, Bappebti memegang peranan penting dalam mengawal amanah tiga regulasi penting. Pertama, UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Kedua, UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG). Ketiga, Perpres Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: