Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Cryptocurrency Riskan Terhadap Manipulasi?

Bursa Cryptocurrency Riskan Terhadap Manipulasi? Seorang pria berjalan melewati sebuah papan listrik yang menunjukkan nilai tukar berbagai kripto pada pertukaran cryptocurrency Bithumb di Seoul, Korea Selatan, 11 Januari 2018. | Kredit Foto: Reuters/Kim Hong-Ji/File Photo
Warta Ekonomi, New York -

Beberapa bursa cryptocurrency dinilai memilik pengawasan pasar yang buruk, konflik kepentingan, dan kurangnya perlindungan investor yang signifikan, kantor Jaksa Agung New York mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada Selasa (18/9/2018).

Studi mereka menemukan bahwa platform online di mana mata uang virtual seperti bitcoin dapat dibeli dan dijual oleh individu yang beroperasi dengan unsur keamanan yang lebih rendah daripada pasar keuangan tradisional, rentan terhadap manipulasi pasar dan menempatkan dana investor dalam risiko.

"Karena rincian laporan kami, banyak platform mata uang virtual tidak memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjamin keadilan, integritas, dan keamanan pertukaran mereka," ungkap Jaksa Agung Barbara Underwood dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Reuters, Rabu (19/8/2018).

Sebagai hasil dari temuan itu, Jaksa Agung AS tersebut kemudian meminta Departemen Layanan Keuangan New York (NYDFS) untuk meninjau apakah tiga bursa cryptocurrency mungkin beroperasi secara tidak sah di negara bagian.

Kantor Kejaksaan Agung meluncurkan Inisiatif Integritas Pasar Virtual pada April 2018, yang mana meminta 13 platform untuk secara sukarela berbagi informasi tentang praktik perdagangan yang mereka jalankan.

Empat platform langsung menolak berpartisipasi, dengan alasan jika pihaknya tidak mengijinkan perdagangan dari dalam New York. Kantor Kejaksaan Agung lansgung menyelidiki apakah platform beroperasi di negara bagian, dan telah merujuk tiga bursa cryptocurrency, yaitu Binance, Kraken dan Gate.io, ke NYDFS.

Regulator AS dan internasional mulai memberangus malpraktik di pasar mata uang kripto selama setahun terakhir karena perdagangan di kelas aset yang baru berkembang secara menggelegar.

Dua regulator Wall Street pekan lalu mengumumkan serangkaian tindakan, termasuk menjatuhkan denda, terhadap perusahaan yang terlibat dengan cryptocurrency, sementara hakim federal New York memutuskan sebuah kasus dapat dilanjutkan di mana undang-undang sekuritas AS digunakan untuk mengadili kasus penipuan yang melibatkan penawaran cryptocurrency.

Laporan jaksa agung kemudian menjelaskan bagaimana beberapa platform ini melakukan tumpang tindih lini bisnis yang menghadirkan konflik kepentingan yang serius, termasuk perdagangan untuk akun mereka sendiri di tempat mereka sendiri. Beberapa platform juga mengeluarkan mata uang virtual mereka sendiri atau meminta bayaran perusahaan untuk mendaftar token mereka.

Studi ini juga menemukan bahwa platform perdagangan cryptocurrency tidak memiliki pendekatan yang konsisten dan transparan untuk secara independen mengaudit mata uang virtual yang diakui dalam kepemilikan mereka, dengan membuatnya sulit atau tidak mungkin untuk mengkonfirmasi bahwa bursa bertanggung jawab memegang akun pelanggan.

Meskipun beberapa platform telah mengamankan tindakan terhadap pelanggaran perdagangan, sedangkan platform lain tidak melakukan hal serupa, ungkap laporan itu

"Platform cryptocurrency tidak memiliki kemampuan pengawasan pasar secara real-time dan historis yang kuat, seperti yang ditemukan di tempat perdagangan tradisional, untuk mengidentifikasi dan menghentikan pola perdagangan yang mencurigakan," pungkas laporan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: