Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengenang Salim Kancil, Aktivis Antitambang dari Lumajang

Mengenang Salim Kancil, Aktivis Antitambang dari Lumajang Ilustrasi pembunuhan | Kredit Foto: Illustratorfree.com
Warta Ekonomi, Lumajang -

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lumajang menggelar aksi damai mengenang 1.000 hari tragedi meninggalnya aktivis antitambang Salim Kancil yang tewas dibunuh oleh orang bayaran Kepala Desa Selok Awar-Awar bernama Haryono. Salim adalah petani kelahiran Lumajang 22 April 1969. Dia dikenal sebagai aktivis penentang penambangan pasir ilegal karena mengancam kelestarian lingkungan.

"Kami menggelar aksi menolak lupa untuk memperingati 1.000 hari tragedi Salim Kancil, sehingga jangan sampai tragedi itu kembali terjadi di Lumajang," kata juru bicara aksi Nur Alfian.

Menurutnya, PMII meminta Pemkab Lumajang untuk melakukan penataan tambang pasir yang ramah lingkungan, agar kasus terbunuh aktivis antitambang tidak terjadi kembali di Kota Pisang itu.

"Kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang baru dilantik, kami mengingatkan 20 janji Bupati Thoriqul Haq dan Wabup Indah Amperawati, terutama empat program yang berkaitan dengan pengelolan tambang pasir, pendidikan, infrastruktur, dan keamanan," ujarnya pula.

Pengunjuk rasa ditemui oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan dalam kesempatan itu menyampaikan kesiapannya untuk segera merealisasikan 20 program janji terhadap masyarakat Lumajang dan sebagai tanda komitmen atas janjinya, ia menandatangani program yang dituntut PMII untuk segera direalisasikan.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan segera melakukan penataan kembali terkait pengelolaan tambang pasir agar lebih baik lagi, yakni dengan memberikan harga pasir yang relatif murah dan memberikan keputusan bebas pajak pasir untuk masyarakat Lumajang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: