Keluarga Korban Desak Pelaku Pembunuhan Sadis Dwi Dihukum Mati: Nyawa Harus Dibayar Nyawa!
Kredit Foto: Ist
Keluarga Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, Arshaka Ghafa El Faezya alias Gafa (4), menuntut hukuman berat terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan kedua korban di Madiun. Kakak Dini, Rika (42), bahkan meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada pria yang disebut sebagai suami siri adiknya itu.
"Nyawa harus dibayar lagi nyawa, apalagi itu kan dua (korbannya). Iya (hukum seberat-beratnya), kalau nggak hukum mati saja sekalian, atau dimutilasi saja sekalian," kata Rika, Senin (26/10/2026).
Dini dan Gafa sebelumnya dilaporkan hilang selama sekitar satu bulan. Ironisnya, Dwi Bagus bersama keluarga korban sempat membuat laporan kehilangan ke polisi sebelum penyelidikan mengungkap dugaan pembunuhan tersebut.
Rika menceritakan, Dini dan Dwi Bagus menikah secara siri sekitar setahun lalu di Kalimantan, kemudian tinggal di Madiun. Sebelum menikah dengan tersangka, Dini berstatus janda dan memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya.
Polisi menduga pembunuhan dipicu pertengkaran yang berkaitan dengan emosi dan kecemburuan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy HM Sihombing, menjelaskan tersangka diketahui masih memiliki istri sah yang berkomunikasi dengannya saat Dini dan Gafa berada di Madiun.
"Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah. Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu," ungkap Roy, dilansir detikJatim, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa bermula ketika Dwi Bagus dan Dini menginap di sebuah hotel di Kota Madiun pada 19 September 2026 untuk merayakan ulang tahun Gafa. Pada hari yang sama, istri sah tersangka meminta dijemput, sehingga tersangka diduga membuat alasan bahwa mobilnya mengalami kerusakan.
Menurut hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, Dini diduga dibunuh di kamar hotel pada 20 September, sedangkan Gafa dibunuh di dalam mobil. Setelah itu, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah korban dan menggunakan penggilingan daging.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menilai kecemburuan belum cukup menjelaskan dugaan kekejaman dalam kasus tersebut. Ia juga mengungkap adanya pesan singkat yang menunjukkan Dini sempat merasa takut dan enggan kembali ke Madiun karena diduga merasa terancam.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak Usai Bertengkar
"Kalau motivasi dia melakukan ini, kalau dasar cocok-cocok, itu kan umum, tapi kami belum menemukan orkestrasi sampai terjadi pembunuhan yang cukup sadis ini," tegas Ikbal.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Polisi menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: