Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Dwi Bagus, Tersangka Minta Maaf
Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Penyidik Polda Jawa Timur menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun di Kota Madiun. Penerapan pasal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing dalam penanganan perkara tersebut.
“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolerir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” kata Roy.
Penerapan pasal itu menjadi bagian dari proses hukum yang dijalankan penyidik terhadap Bagus. Namun, penetapan pasal tersebut perlu dibedakan dari putusan pengadilan karena pembuktian perkara dan penentuan kesalahan terdakwa tetap melalui proses hukum.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Bagus menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia mengaku merasa bersalah serta menyesali perbuatannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
“Saya minta maaf buat keluarga dan masyarakat merasa bersalah dan menyesal,” ujar Bagus.
Bagus juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Hartik, ibu kandung Dini. Ia turut meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.
“Minta maaf kepada keluarga dan Ibu Hartik (ibu kandung Dini). Minta maaf buat masyarakat juga. Saya khilaf,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bagus berada dalam pengawalan petugas kepolisian. Permintaan maaf itu menjadi bagian dari keterangannya di hadapan awak media setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak Usai Bertengkar
Kasus ini sebelumnya terungkap berawal dari laporan hilangnya Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Hilangnya ibu dan anak tersebut menjadi titik awal pengungkapan perkara yang kemudian menyeret Bagus sebagai tersangka.
Dini diketahui berusia 30 tahun, sedangkan anaknya masih berusia empat tahun. Keduanya menjadi korban dalam kasus yang kini ditangani penyidik Polda Jatim.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyampaikan penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Bagus. Keterangan mengenai pasal tersebut disampaikan Roy, sementara permintaan maaf tersangka disampaikan langsung saat konferensi pers.
Meski Bagus mengaku menyesal dan menyebut dirinya khilaf, pernyataan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan tersangka dan tidak dengan sendirinya menentukan hasil pembuktian perkara. Proses hukum tetap menjadi dasar untuk mengungkap pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembunuhan Dini dan anaknya tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: