Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola disebut memesan mainan "action figure" sebanyak 17 unit dengan uang muka Rp52 juta.
"'Action figure' itu seperti patung. Patung yang menyerupai aktor dalam film Marvel, belanjanya dari Singapura," kata Asrul dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Pesanan tahun 2016, jadi harus pesan itu satu tahun, Rp52 juta itu untuk 'DP' (down payment). Harga "action figure" tersebut per uni adalah sekitar Rp10 juta. "Harga total 1.000 dolar AS, sekitar Rp10 juta 1 unit," tambah Asrul.
Asrul bersaksi untuk Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar. Asrul Pandapotan Sihotang adalah teman kuliah S2 Zumi Zola sekaligus tim sukses Zumi pada Pilkada 2016.
Dalam dakwaan disebutkan Zumi Zol menerima uang gratifikasi dari para rekanan proyek yang diberikan melalui Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan 147.300 dolar AS serta 1 mobil Toyota Alphard dan melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, 30 ribu dolar AS dan 100 ribu dolar Singapura.
"Action figure" tersebut terdiri dari Ironman Hulk Buster 1.000 dolar AS, Venon (300 dolar AS), Quick Silver (300 dolar AS), Cable (300 dolar AS), Lizar (300 dolar AS), Electro (300 dolar AS), Vulture (300 dolar AS), Ironman Classic (300 dolar AS), King Pin (300 dolar AS), Iron Fist (300 dolar AS), Black Panther (300 dolar AS), Witch Blade (300 dolar AS), Mary Jane Spiderman (300 dolar AS), Yoda Luke (300 dolar AS), dan Cat Woman (400 dolar AS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: