Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum luar biasa atas vonis enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Dalam sidang perdana ini, Rabu, 6 Januari 2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK).
Zumi turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut. Sidang direncanakan akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan.
Pada kasusnya, Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zumi Zola dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain itu, JPU mendakwa mantan artis sinetron ini telah memberi suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Uang suap diberi Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: