Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

India Tak Lagi Kriminalkan Tindak Perzinahan

India Tak Lagi Kriminalkan Tindak Perzinahan Umat Hindu memberikan uang kepada gajah berhias di depan kuil Jaganath di malam perayaan tahunan Rath Yatra, arak-arakan kereta perang, di Ahmedabad, India, Sabtu (24/6). | Kredit Foto: Reuters/Amit Dave
Warta Ekonomi, New Delhi -

Perzinahan bukan lagi kejahatan di India. Pengadilan tinggi negara itu membatalkan hukum lebih dari setengah abad yang lalu yang mana dikatakan telah memperlakukan perempuan sebagai properti laki-laki.

Lima hakim membuat keputusan bulat pada Kamis (28/9/2018), menyatakan itu merupakan pelanggaran yang jelas terhadap hak-hak fundamental yang diberikan dalam konstitusi.

Seorang hakim agung membacakan pendapatnya, dengan mengatakan sudah waktunya untuk mengatakan bahwa seorang suami bukan lagi tuan dari istrinya.

Kalleswaram Raj, seorang pengacara berkata; "Mahkamah Agung hari ini telah menyampaikan penilaian yang sangat historis. Perzinaan sebagaimana divisualisasikan dalam KUHP India, yaitu oleh bagian yang bersangkutan tidak lagi merupakan pelanggaran," tuturnya.

Brinda Karat, seorang aktivis juga mengatakan; "Ini adalah penilaian yang baik dan kami menyambut baik putusan itu. Ini memperlakukan perempuan sebagai milik laki-laki. Itulah sebabnya mengapa hukum sekarang memperbolehkannya," ungkapnya, seperti dilansir dari NHK, Jumat (28/9/2018).

Di bawah hukum era kolonial, siapa pun yang berhubungan seks dengan wanita yang sudah menikah, tanpa izin dari suaminya, didakwa telah melakukan kejahatan dan bisa menghadapi 5 tahun penjara.

Di sisi lain, perempuan dilarang mengajukan pengaduan terhadap suami yang berselingkuh.

Ini adalah hukum era kolonial kedua yang diserang oleh Mahkamah Agung India bulan ini. Hakim India juga membatalkan hukum yang secara efektif mengkriminalisasi LGBT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: