Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Kabulkan Gugatan Banding, Perjanjian CKRA dan Rami Dibatalkan

Pengadilan Kabulkan Gugatan Banding, Perjanjian CKRA dan Rami Dibatalkan Kredit Foto: Inddt.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) menerima putusan perkara perdata tingkat banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor 375/Pdt/2018/PT.DKI. Putusan tersebut mengabulkan gugatan pembanding serta membatalkan perjanjian jual beli antara CKRA dan Rami Sadek M Kuwatly.

Director/Corporate Secretary CKRA, Dexter Sjarif Putra, mengungkapkan bahwa PN Jaksel telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pembanding, yaitu Rami Sadek M Kuwatly terhadap pihak terbanding, yaitu CKRA pada 21/09/2018 lalu.

“PN Jaksel menyatakan bahwa perjanjian jual beli saham (sale and purchase agreement) tertanggal 12/12/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh pembanding semula penggugat dan terbanding semula tergugat dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Dexter dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Adapun sebelumnya, antara CKRA dan Rami Sadek telah sepakat menandatangani perjanjian jual beli saham Dunestone Development S.A. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa pihak CKRA mengambil alih 100% kepemilikan saham tersebut. Namun, dalam putusan perdata tingkat banding di atas, PN Jaksel menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam proses pembuatan dan penandatanganan perjanjian tersebut.

Adapun dampak hukum akibat pembatalan perjanjian tersebut ialah CKRA tidak lagi mempunyai hak atas kepemilikan Dunestone Development S.A. Dexter menjelaskan bahwa putusan perdata tersebut tidak berdampak apa pun terhadap operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha CKRA.

“Dunestone Development S.A belum memberikan kontribusi laba yang signifikan terhadap perseroan,” sambung Dexter.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: