Bertambah satu emiten lagi yang akan melepas keanggotaannya sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten tersebut ialah PT Cakra Mineral Tbk dengan sandi bursa CKRA yang akan delisting pada Jumat, 28 Agustus 2020 mendatang.
Baca Juga: Ada Transaksi Miliaran Rupiah Antara HM Sampoerna & Philip Morris
Baca Juga: Laba 7 Bank BUKU IV Anjlok Berjamaah, Siapa yang Paling Tekor?
Dilansir dari pengumuman bursa, perdagangan atas saham CKRA masih dibuka di pasar negosiasi hingga Kamis, 27 Agustus 2020 mendatang. Hal itu ditujukan untuk memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk melakukan transaksi atas saham CKRA.
"Dalam rangka memberi kesempatan pemegang saham CKRA untuk dapat bertransaksi di bursa sebelum efektifnya forced delisting, maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek CKRA hanya di pasar negosiasi pasa sesi I perdagangan efek hari Senin, 27 Juli 2020," jelas BEI, Jakarta, dikutip pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Baca Juga: PTPP Pinjamkan Dana Segar Lebih dari Rp200 Miliar ke....
Sebagai informasi, delisting dapat dilakukan oleh BEI dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti suspensi saham selama 24 bulan dan terhadinya kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Sejak awal tahun hingga saat ini, sudah ada empat emiten yang mengalami delisting, yaitu PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk, PT Danayasa Arthatama Tbk, dan PT Leo Investments Tbk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih