Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghimbau pemerintah bersikap tegas kepada GRAB Indonesia. Berkaitan dengan perlindungan konsumen seiring munculnya petisi akibat maraknya kasus pelecehan seksual.
Sekretaris YLKI, Agus Suyatno, mengatakan munculnya petisi sebagai indikator nyata dari memuncaknya keluhan konsumen terhadap rendahnya layanan GRAB di Indonesia. Petisi dimaksud diunggah di laman change.org dengan judul "Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB".
”Saya memahami adanya petisi ini. Idealnya GRAB diberikan sanksi oleh regulator karena kejadian pelecehan seksual itu sudah seringkali dialami oleh pelanggan GRAB,” tegasnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/10/2018).
YLKI menghimbau regulator membuat aturan yang memberikan sanksi kepada aplikator yang mitra pengemudinya berulang-ulang mengabaikan hak konsumen. Kata dia, GRAB sebagai aplikator bisa memberikan sanksi kepada mitranya yang terbukti bersalah. Namun tetap perlu pengawasan dan tindakan tegas dari regulator supaya objektif dan kesalahan tidak ditimpakan semata kepada mitra pengemudinya.
”Pelangggaran-pelanggaran itu sering terjadi sehingga kami memertanyakan sistem rekrutmen pengemudi GRAB. Harus ada tindakan tegas agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya," Jelasnya.
Seperti diketahui, petisi "Pemerintah Bekukan Izin Operasi GRAB" diprakarsai atas nama Dewi Mardianti itu dipicu serentetan kasus pelecehan seksual oleh mitra GRAB Indonesia kepada para penumpangnya.
Tidak tanggung-tanggung, Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Data dipaparkan mencatat setidaknya terdapat lebih dari 13 kasus pelecehan seksual yang menimpa konsumen GRAB Indonesia sejak 2017 hingga saat ini. Petisi telah ditandatangani sebanyak 1.601 orang dan menuju 2.500 tandatangan hingga Kamis (25/10) pagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: