Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) setelah selesai registrasi penomeran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi(Pemprov) Jatim.
"Prosesnya masih menunggu nomer regestrasi dari provinsi," kata Sekretaris PemkotĀ Hendro kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Senin (29/10/2018).
Hanya saja, Hendro belum bisa memastikan apakah pencairan bisa dilakukan akhir Oktober atau awal November 2018 karena masih menunggu registrasi penomeran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018.
"Yang jelas secepatnya," katanya.
Diketahui pencairan gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya semestinya sudah bisa dicairkan pada Juli 2018. Hanya saja, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada saat itu belum berkenan mencairkan karena beberapa alasan di antaranya pendapatan daerah pada triwulan ketiga belum mencapai 70 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: