Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberhentikan lima orang pejabat secara tidak hormat, dan satu diberhentikan sementara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cianjur Tohari Sastra, di Cianjur, Senin, menegaskan lima orang tersebut sudah diberhentikan sejak akhir Oktober 2018.
Kelima orang pejabat tersebut EI, HK, AA, GJ, dan MJ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15/2018, dan Nomor 153/KEP/2018 pada 13 September 2018
Dalam poin kedua bagian a, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang pada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Itu juga berlaku untuk tindak pidana korupsi karena berhubungan dengan jabatan. Jika tidak diterapkan ada penjatuhan sanksi pada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang," katanya.
Kelima orang yang sudah diberhentikan telah ada yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan satu orang atas nama DM baru divonis dan masih menjalani persidangan. "Bagi mereka yang status diberhentikan secara tidak hosnUntuk mengantisipasi adanya tindak pidana korupsi di Cianjur, pihaknya secara berkala melakukan pembinaan ke setiap OPD dengan harapan tidak ada lagi ASN yang melakukan tindakan serupa karena sanksinya sangat berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat