Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. Pengambilan contoh suara itu untuk keperluan pembuktian kasus dugaan suap Meikarta.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan untuk keperluan pembuktian terhadap kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, pihaknya mengabil contoh suara.
"Untuk kebutuhan pembuktian, dilakukan pengambilan contoh suara," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Namun, Febri tak menjelaskan detail pengambilan contoh suara itu untuk dicocokkan dengan rekaman apa. Bahkan tak menjelaskan apakah Neneng dimintai keterangan lainnya dalam pemeriksaan hari ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: