Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi pemerintah yang telah meluncurkan kartu nikah sebagai bagian dari inovasi pelayanan untuk masyarakat.
"MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat," kata Zainut di Jakarta, Senin.
Menurut dia, MUI menyambut baik sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan dan mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Adapun tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
"Jadi sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu," kata dia.
Adapun kartu nikah sudah diluncurkan Kementerian Agama tengah pekan lalu. Kartu nikah itu akan memudahkan pasangan suami istri memiliki identitas pernikahan yang mudah dibawa tanpa repot layaknya kartu ATM. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan tidak ada penghapusan buku nikah meskipun kartu nikah sudah diluncurkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: