Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membekuk Supriadi (29), warga asal Tuban yang merupakan pekerja seks komersial sesama jenis (gay), karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, mengatakan, modus operandi yang dipakai tersangka ialah membuat video tanpa sepengetahuan korban dan kemudian rekaman video tersebut digunakan memeras korbannya.
"Melakukan pemerasan dengan mengunggah visual perbuatan antara korban dengan tersangka. Mengancam disebar ke rekan kerja dan keluarga korban," ujarnya.
Akhmad menambahkan, peristiwa ini terjadi sekitar awal November 2018, sedangkan perbuatan antara korban dan pelaku sesama jenis dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Lebih lanjut, tersangka telah meminta sejumlah uang kepada korbannya. Awalnya Rp700 juta, kemudian turun Rp500 juta dan terakhir menjadi Rp300 juta.
"Akhirnya hanya beberapa juta yang bisa terpenuhi oleh korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkan ke Polda Jatim. Subdit Cyber menindaklanjuti untuk melakukan pendalaman dan penelitian," kata Akhmad.
Setelah didalami, polisi pun membekuk tersangka di salah satu apartemen di Surabaya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya sebagai penyedia jasa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam dan satu copy screenshoot chat pelapor dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka juga terjerat pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: